49 Tps Di Sultra Bakal Gelar Pencoblosan Ulang
Ilustrasi/Foto: Zunita Putri/detikcomMakassar -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (PSU).
"Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan bunyi ulang (PSU)," kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi, dikala dihubungi, Senin (22/4/2019).
PSU menurutnya akan dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sulsel. PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur.
"12 kabupaten/kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," terang Amrayadi.
Rekomendasi PSU ini sudah diteruskan Bawaslu ke KPU. Pemungutan bunyi ulang ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
"Sudah direkomendasikan ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai pasal 372 (UU Nomor 7 tahun 2017 wacana Pemilu)," paparnya.
Sejumlah TPS yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Sulsel adalah 5 TPS di Bone, 6 TPS Palopo, 5 TPS Pare-Pare, 4 TPS Pangkep, 9 TPS Takalar, 1 TPS Jeneponto, 2 TPS di Gowa.
Kemudian rekomendasi PSU di 9 TPS di Barru, 1 TPS di Maros, 5 TPS di Makassar, 1 TPS di Toraja Utara, 1 TPS di Luwu, 2 TPS di Soppeng, 1 TPS di Luwu Timur.
Simak Juga 'KPU Sulsel Musnahkan 39.839 Lembar Kelebihan Surat Suara':
Belum ada Komentar untuk "49 Tps Di Sultra Bakal Gelar Pencoblosan Ulang"
Posting Komentar