Ribuan Amunisi Dan Ranjau Darat Rusak Dihancurkan Kodam Hasanuddin

Kemendagri akan Sanksi Gubernur yang Tak Pecat ASN Korupsi, Ini DaftarnyaGedung Kementerian Dalam Negeri (Foto: Ari Saputra/detikcom).

Jakarta -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjukkan hukuman terhadap gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak pecat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat perkara korupsi. Sanksi tersebut jikalau sudah mendapatkan dua kali teguran dari Kemendagri.

"Tunggu saja kami akan punya tindakan berikutnya, tidak perlu dikasih tahu, niscaya akan ditegur lagi, dua kali teguran sehabis itu akan ada sanksi. Tapi hukuman apa sedang dirumuskan," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dikala dihubungi, Rabu (3/7/2019) malam.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memang sudah menegur 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Teguran tersebut disampaikan secara tertulis.

Tjahjo meminta biar dalam waktu 14 hari segera melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat perkara korupsi.



Berikut daftar wilayah atau tempat ASN yang terlibat korupsi menurut data Kemendagri:

33 ASN di 11 provinsi yaitu Provinsi Aceh (2 ASN), Provinsi Sumatera Barat (1), Provinsi Sumatera Utara (2), Provinsi Jambi (3), Provinsi Bengkulu (1), Provinsi Riau (2), Provinsi Banten (1), Provinsi Kalimantan Selatan (2), Provinsi Kalimantan Timur (5), Provinsi Papua (10), dan Provinsi Papua Barat (4).

30 ASN di 12 kota yaitu Kota Banda Aceh (1 ASN), Kota Binjai (2), Kota Tanjungbalai (1), Kota Medan (7), Kota Cimahi (1), Kota Depok (1), Kota Cilegon (1), Kota Kupang (2), Kota Bima (5), Kota Balikpapan (2), Kota Jayapura (2), dan Kota Sorong (5).

212 ASN di 80 kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Tenggara (1 ASN), Kabupaten Aceh Utara (3), Kabupaten Simuelue (1), Kabupaten Pidie (1), Kabupaten Bireuen (2), Kabupaten Aceh Barat (2), Kabupaten Aceh Jaya (1), Kabupaten Aceh Singkil (2), Kabupaten Solok Selatan (2), Kabupaten Langkat (1), Kabupaten Pakpak Bharat (1), Kabupaten Dairi (1), Kabupaten Toba Samosir (1), Kabupaten Asahan (12), Kabupaten Deli Serdang (3), Kabupaten Batubara (11), Kabupaten Karo (1), Kabupaten Labuhanbatu (1), Kabupaten Padang Lawas (2), Kabupaten Padang Lawas Utara (1), Kabupaten Samosir (2), Kabupaten Serdang Bedagai (1), Kabupaten Tapanuli Tengah (1), Kabupaten Padang Sidempuan (3), Kabupaten Ogan Kemering Ilir (1), Kabupaten Batanghari (1), Kabupaten Tanjung Jabung Barat (1), Kabupaten Lampung Utara (1), Kabupaten Mesuji (1), Kabupaten Kepahiang (1), Kabupaten Bengkulu Utara (1), Kabupaten Bengkulu Tengah (2), Kabupaten Bintan (1), Kabupaten Lingga (3), Kabupaten Banggai Kepulauan (4), Kabupaten Konawe Selatan (1), Kabupaten Enrekang (2), Kabupaten Jeneponto (1), Kabupaten Bone Bolango (1), Kabupaten Sumedang (1), Kabupaten Sukabumi (1), Kabupaten Pandeglang (8), Kabupaten Lembata (1), Kabupaten Sumba Timur (1), Kabupaten Manggarai (1), Kabupaten Timor Tengah Utara (15), Kabupaten Kupang (8), Kabupaten Sumba Barat Daya (2), Kabupaten Lombok Utara (1), Kabupaten Sumbawa (1), Kabupaten Tana Tidung (2), Kabupaten Kapuas Hulu (1), Kabupaten Banjar (1), Kabupaten Kapuas Hulu (1), Kabupaten Banjar (1), Kabupaten Penajam Paser Utara (1),

Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (1), Kabupaten Maluku Tengah (2), Kabupaten Halmahera Barat (1), Kabupaten Halmahera Tengah (1), Kabupaten Pulau Taliabu (1), Kabupaten Waropen (10), Kabupaten Biak Numfor (1), Kabupaten Keerom (9), Kabupaten Mimika (9), Kabupaten Sarmi (5), Kabupaten Kepulauan Yapen (8), Kabupaten Asmat (5), Kabupaten Boven Digoel (1), Kabupaten Jayapura (4), Kabupaten Paniai (1), Kabupaten Pengunungan Bintang (4), Kabupaten Puncak Jaya (3), Kabupaten Dogiyai (2), Kabupaten Mamberamo Tengah (2), Kabupaten Deiyai (1), Kabupaten Nduga (1), Kabupaten Puncak (1), Kabupaten Maybrat (2), Kabupaten Sorong (4), Kabupaten Sorong Selatan (6), dan Kabupaten Wondoma (3),



Sebelumnya, Mendagri Tjahjo memberikan teguran tertulis kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Tjahjo meminta biar dalam waktu 14 hari segera melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang terlibat perkara korupsi.

"Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyerupai dilansir dalam laman Sekretariat Kabinet (Setkab) www.setkab.go.id, Rabu (3/7).

Akmal menambahkan, dari total 2.357 ASN yang harus di-PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga final Juni 2019, tercatat ada 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). ASN tersebut tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten, dan 12 kota.

Untuk diketahui, dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat yakni bagi mereka menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap (Inkracht) alasannya melaksanakan perbuatan berkaitan dengan jabatan menyerupai korupsi, suap, dan lain-lain.


Simak Juga "Dari 2.647 ASN Korup, 2.357 Masih Aktif Bekerja":

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Penyidik KPK Berstatus ASN, Jokowi Setuju"
[Gambas:Video 20detik]

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Ribuan Amunisi Dan Ranjau Darat Rusak Dihancurkan Kodam Hasanuddin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel