Dprd Sulsel Bakal Teruskan Aspirasi Mahasiswa Pendemo Ruu Kuhp

Yasonna: Kalau RKUHP Disusun Ulang, Sampai Idulfitri Kuda Nggak Kaprikornus Ini BarangFoto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Andhika-detikcom)

Jakarta -DPR sepakat untuk menunda pengakuan RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut isi RUU kitab undang-undang hukum pidana tidak sanggup diulang atau diubah dari awal.

"Untuk menyampaikan 'kamu ulang kembali ini', ah no way. Sampai lebaran kuda, enggak akan jadi ini barang," ujar Yasonna di Gedung KemenkumHAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menyebut, dalma menciptakan hukum tidak memungkinkan meminta persetujuan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai membuatkan kultur dan budaya.

"Tidak mungkin kita mengambil persetujuan seluruh rakyat Indonesia 260 juga untuk UU ini, alasannya yaitu Indonesia negara yang heterogen. Dari Aceh Sumut, Sumbar hingga Papua sana berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan itu semua seragam enggak bisa," kata Yasonna.

Namun, Yasonna menyebut pihaknya siap untuk menjelakan bila masih ada masyarakat yang tidak mengerti terkait pasal-pasal dalam RKUHP. Sehingga menurutnya, hal ini sanggup mengkoreksi kesalahan informasi dalam masyarakat

"Jadi kami akan nanti menjelaskan kepada publik jikalau misalnya, masih kurang ngertos, atau memang ada yang betul-betul kita memang perlu kita bahas beberapa pasal yang kontroverial, itu siap," kata Yasonna.

"Kami mau mengkoreksi pertama mis understanding, jangan, mis disinformasi dan jikalau masih ada yang sudah kita jelaskan terang benderang duduk bersama-sama, masih kita perbaiki, mari kita duduk bersama," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo menyebut memahami harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. dewan perwakilan rakyat melalui lembaga Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan lembaga lobi hari ini sepakat menunda pengakuan RUU kitab undang-undang hukum pidana dan RUU Lembaga Permasyarakatan.

"Karena ditunda, dewan perwakilan rakyat RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi wacana RUU KUHP, sehingga masyarakat sanggup mendapat klarifikasi yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh dewan perwakilan rakyat RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet.




Tonton video Soal RKUHP, Komisi III DPR: Menkumham Beri Informasi Tak Utuh ke Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Dprd Sulsel Bakal Teruskan Aspirasi Mahasiswa Pendemo Ruu Kuhp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel