1.000 Detonator Yang Disita Di Sulsel Milik Pasutri, Diduga Dari Malaysia
Foto: Dokter Kecantikan gadungan di Bone (Zul-detikcom)Bone -Penahanan terhadap dokter Amyza Tomme (28) dan asistennya, Rini Hadriyani (30) ditangguhkan polisi. Salah satu alasannya yakni, tersangka menjamin tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.
Kasus dokter ini bermula ketika, wanita berjulukan Andi Sefty Hariana melaporkan kejadian penipuan yang menimpanya kepada polisi. Awalnya ia dikenalkan kepada dokter gadungan ini lewat temannya.
Dalam memperdaya korbannya, Amyza selalu memakai pakaian jas putih layaknya dokter. Rini dijadikan alat untuk memperkuat promosi meyakinkan klien.
Laporan korban ditindaklanjuti cepat oleh polisi. Polisi bergegas dan berhasil menangkap pelaku. Pada Jumat (22/2), dua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Status kedua pelaku sekarang sudah menjadi tersangka. Kasusnya sekarang naik ke tingkat penyidikan, sesudah dilakukan gelar perkara. Kami menunggu kalau masih ada korban-korban lainnya yang hendak melapor," terperinci Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jumat (22/2).
Amyza sejatinya warga Enrekang. Tapi diperkenalkan sebagai dokter hebat dari Singapura yang berasal dari Malaysia untuk mengelabui korban. Ia bertemu dengan Rini di Malaysia.
Dalam legalisasi kepada polisi, Amyza menyampaikan bukan dokter sungguhan. Kebisaannya dalam melaksanakan operasi kecantikan dipelajari secara otodidak. Hasil wajah yang didambakan justru tidak tambah manis malah mengakibatkan kerusakan menyerupai bisul sampai tompel.
Korban kesal alasannya yaitu kepada tersangka karena ketika dihubungi tidak pernah ditanggapi. Dokter seolah menghilang dan enggan bertanggung tanggapan kerusakan wajah korban.
"Para korban melapor ihwal kerusakan wajah yang dideritanya. Mereka banyak mengeluh soal pembengkakan di area sekitar wajah yang disuntik," ujar Fahrun.
Setelah menjalani proses investigasi lanjutan, penahanan dua tersangka ini ditangguhkan semenjak 13 Maret 2019. Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan adanya penangguhan penahanan tersebut.
Fahrun menambahkan, ada tiga alasan sampai permohonan dari penjamin untuk penangguhan penahanan ke-2 tersangka tersebut dikabulkan. penangguhan penahanan kedua tersangka menurut permohonan oleh kerabat berjulukan Syahrul dan kuasa aturan yakni, Aminuddin dan Guntur.
"Kami sudah sesuai SOP, alasan sampai yang bersangkutan ditangguhkan di antaranya dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Iptu Fahrun.
Sementara itu, sejumlah korban yang sebelumnya berbondong-bondong tiba melapor dan meminta keadilan ke kepolisian sekarang diketahui satu per satu telah resmi mencabut laporannya sehingga tak lagi tersisa laporan dalam masalah ini. Para korban pun sekarang enggan memperlihatkan komentar terkait alasan pencabutan laporan ketika di konfirmasi. Meski demikian, Kepolisian pun kembali menegaskan proses aturan akan tetap berlanjut.
"Betul, para korban telah mencabut laporannya, namun dalam hal ini masalah penyidikan tetap berlanjut, alasannya yaitu masalah ini bukan delik aduan. Dalam waktu seminggu ini, kami akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan," terperinci Fahrun kemudian.
Saksikan juga video 'Muka Cantik, Tapi Kok Kaprikornus Dokter Gadungan?':
Belum ada Komentar untuk "1.000 Detonator Yang Disita Di Sulsel Milik Pasutri, Diduga Dari Malaysia"
Posting Komentar