Tinggal Di Gubuk Reyot, Nenek Di Bone Sulsel Hidup Memprihatinkan
Paripurna DPRD Sulsel mengesahkan hak angket untuk Gubernur Nurdin. (Opik/detikcom)Makassar -DPRD Sulsel meloloskan hak angket kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Berdasarkan sejarah, ini pertama kali DPRD setingkat provinsi meloloskan hak angket.
"Iya ini betul pertama kali di Indonesia," kata pengamat tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Aminuddin Ilmar, Selasa (25/6/2019).
"Kedua, yang aku lihat ini diusung untuk mengakhiri adanya dualisme kepemimpinan," ujarnya.
"Artinya ini boleh dibiarkan. Karena nanti proses pemerintahan berjalan timpang dan harus dilarang oleh teman-teman Dewan," sambungnya.
Baca juga: Ini Poin-poin Hak Angket ke Gubernur Sulsel |
Biasanya, hak angket didahului hak interpelasi. Namun hak angket yang diloloskan oleh Dewan disebut hanya ingin menilik beberapa poin.
"Jadi ingin mengungkap apakah pelanggaran itu terjadi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Sulsel meloloskan penggunaan hak angket ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Ada beberapa alasan DPRD Sulsel meloloskan hak angket ini.
Hak angket ke Nurdin Abdullah awalnya digelontorkan oleh Fraksi Golkar di DPRD Sulsel. Berikut ini beberapa poin legislatif sehingga mengeluarkan hak angket ke Nurdin Abdullah yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019):
1. Kontroversi SK Wagub wacana Pelantikan 193 Pejabat
Terjadinya kontroversi penerbitan SK Wakil Gubernur dalam peresmian 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Adanya peresmian ini berbuntut panjang dengan diperiksanya Wagub oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Dirjen Otda dan KemenPAN-RB, yang merekomendasikan semoga keputusan tersebut dibatalkan. Pihak DPRD mempertanyakan dasar penerbitan keputusan dam pelaksanaan peresmian oleh Wagub.
2. Manajemen PNS dan Dugaan KKN
Pihak DPRD juga menemukan banyak mutasi PNS dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemerintah Provinsi. Kabupaten Bantaeng diketahui sebagai tempat yang sempat dipimpin oleh Nurdin Abdullah selama dua periode.
DPRD menduga terjadi KKN dalam pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai prosedur. Apabila itu terjadi, diduga terjadi pelanggaran perundang-undangan di bidang kepegawaian.
DPRD juga menduga KKN terjadi pada penempatan pejabat tertentu dari eselon IV hingga tingkat Eselon II, termasuk yang menjadi sorotan yaitu pencopotan Kepala Biro Setda Provinsi Sulsel Jumras dan Inspektur Provinsi Sulsel Luthfi Natsir oleh Gubernur tanpa mekanisme atau mekanisme sebagaimana yang diatur alam peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan APBD Sulsel Tahun 2019
Hingga Mei atau bulan kedua Triwulan II tahun 2019, serapan anggaran masih sangat rendah. Keterlambatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang melambat di kisaran 6 persen dan sanggup berdampak pribadi pada kehidupan masyarakat, lapangan kerja yang tidak terbuka, pendapatan, dan daya beli menurun serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik.
Tonton video Festival Damai di Sulsel Bukti Masyarakat Bersatu Usai Pemilu:
Belum ada Komentar untuk "Tinggal Di Gubuk Reyot, Nenek Di Bone Sulsel Hidup Memprihatinkan"
Posting Komentar